Minggu, 24 Juli 2011

Sejak tahun 1985 Abah MK merintis perguruan yang diberi nama Mahesa Kurung dengan lokasi di desa Cijeruk Bogor. Cikal bakalnya bermula dari kegiatan keluarga dan teman-teman dekat. Nama Mahesa Kurung sendiri berasal dari bahasa Karan yang berarti terkuat atau terbesar (superior). Semula pengikutnya hanya puluhan orang, lalu berkembang menjadi ratusan, ribuan, hingga kini mencapai jutaan orang. Tidak hanya di dalam negeri, tetapi meluas hingga ke manca negara seperti Malaysia, Singapura, Australia, Afrika.
Mahesa Kurung adalah sebuah perguruan bela diri yang memadukan antara kekuatan fisik (zahir) dan kemampuan batin (spiritual) kiblat ajarannya tetap pada keyakinan Ahlussunnah Wal Jamaah dengan madzhab fiqihnya Imam Syafi’i.. Abah MK meramu beberapa jurus silat seperti Pencak Silat, Taekwondo, Yudo, Kungfu menjadi satu aliran yang disebut sebagai Dzulfiqqor, sebuah gaya jurus tangan kosong. Jurus itu kemudian dikombinasikan dengan daya-daya ilahiyah dengan merujuk ayat-ayat Al-Qur’an yang mesti dibaca setelah shalat. “Hal itu dilakukan sehingga mereka juga terikat dengan shalat,” tandas ayah dari tiga anak ini. Selain itu ada ritual berendam di air, semedi dan mandi kembang. Untuk menguasai dasar-dasar ilmu tersebut dibutuhkan waktu selama enam bulan. Jika ingin naik peringkat ke tingkat guru, dapat memakan waktu satu hingga tiga tahun. Setelah itu barulah bisa merekrut murid sendiri. “Semua proses itu tidak dipungut biaya,” tambah pemilik PT Attros Global Enterprise yang bergerak di bidang kontarktor, suplayer, penyewaan truk ini.
Pengagum Syeikh Abdul Qadir Jailani ini menandaskan, bahwa Al-Qur’an punya banyak dimensi. Salah satunya adalah segi supranatural atau jalan Islam tauhid. Jika digali dan diamalkan secara sungguh-sungguh, maka akan memunculkan kekuatan supranatural yang maha dahsyat, yang di luar jangkauan akal sehat manusia. Di antaranya kemampuan kekebalan tubuh terhadap berbagai senjata tajam, senjata api, membuka aura, energi gaib, menolak segala jenis santet, mampu berkomunikasi dengan alam gaib, dan segala hal yang menyangkut solusi persoalan hidup. Semua itu bisa didapat jika seorang murid mampu menjalankan lelaku yang telah diajarkan, serta menjauhi semua hal yang dilarang agama.
Jumlah murid MK yang terus membludak membuat MK merasa perlu untuk memiliki peraturan tamabahan. Sebab latar belakang mereka berbeda-beda. Ada dari polisi, TNI, tukang becak, pengusaha, pejabat. Selain semua murid harus teguh menjalankan syariat Islam dan rukun iman. Mereka tak boleh mabuk-mabukan, berjudi, dan main perempuan. Jika pantangan ini dilanggar, ilmu yang pernah dipelajari akan luntur, bahkan sirna. Hanya saja dari sekian banyak orang yang menjadi muridnya, ada saja yang melanggar. Sekitar 20 orang dipecat Abah MK karena menerjang aturan yang digariskan. Berzinah, mabuk-mabukan dan memekai narkoba.
Fatwa Sesat dari MUI Bogor
Tiba-tiba berhembus kabar, pria kelahiran Jakarta, 4 Januari 1960 ini dikabarkan melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu murid perempuan. Kabar itu menyebar dengan cepat yang membuat banyak pihak terkejut dan langsung melancarkan reaksi. Salah satunya Habib Abdurrahman Assegaf, Ketua Forum Gerakan Umat Islam Indonesia (FGUII) yang jauh-jauh menyambangi markas MK. Setelah menanyakan berbagai kegiatan perguruan itu, Assegaf menelaah buku milik Abah MK yang berjudul Al-Risalah Al-Mukarromah dan Miftahul Ghillin.
“Buku itu menodai akidah ummat. Masa umur Nabi Muhammad sampai 77 tahun, isterinya sampai 41. Belum lagi berbagai hal yang banyak menyimpang. Kesalahan seperti itu bisa merembet ke persoalan akidah yang lain,” katanya ketika di temui di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang. Abah MK sendiri membantah keras tudingan itu. “Itu isu yang dihembuskan oknum aparat yang telah saya pecat. Mereka sakit hati . Masa gara-gara umur disesatkan. Apalagi saya melakukan pelecehan seksual. Jika orang sudah benci apapun akan terlihat jelek. Tak ada yang bertentangan dengan syara’,” tegas pria yang mengaku mempunyai kemampuan spiritual sejak SD ini .
Assegaf akhirnya memobilisasi masa hendak menyererbu markas MK di komplek perumahan Taman Yasmin, Kota Bogor. Sebaliknya murid-murid MK juga tak mau daerahnya diusik. Kedaan kian memanas manakala MUI Kabupaten Bogor mengeluarkan Fatwa No: 02/X/KHF/MUI-KAB/III/06 tanggal 13 Maret 2006 yang menyatakan bahwa Perguruan Mahesa Kurung adalah sesat (dhallun) dan menyesatkan (mudhillun) karena melakukan praktik Perdukunan (kahanah) dan Peramalan (‘irafaah).
Dr Mukri Adji, Ketua Umum MUI Bogor sendiri ketika ditemui di rumahnya, di kawasan Parung enggan menaggapi secara detail perihal fatwa yang diterbitkan lembaganya yang ditujukan kepada MK karena kasusnya telah lama bergulir. “Yang jelas dalam mengeluarkan fatwa kami tidak sembarangan, sangat hati-hati dan berdasarkan kajian mendalam. Jadi bukan hanya karena soal umur Nabi Muhammad. Fatwa itu tidak akan kami cabut,” paparnya.
Ia meminta masyarakat mengukur sesat tidaknya suatu aliran dari 10 kriteria yang dikeluarkan MUI Pusat yaitu, Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam, Meyakini atau mengakui akidah yang tidak sesuai dengan dail syar’i (al Qur’an dan Sunnah), meyakini turunnya wahyu sesudah al-Qur’an, mengingkari keaslian (autentisitas) dan kebenaran al-Qur’an, menafsirkan al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir, mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam, menghina atau melecahkan dan atau merendahkan nabi dan Rasul, mengingkari nabi Muhmmad saw sebagai nabi dan rasul terakhir, mengubah, menambah, dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat, mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i. “Walaupun fatwa itu tidak mengikat seperti hukum positif, biarlah masyarakat yang menilai,” ujarnya yang juga Ketua Jurusan Perbandingan Madzhab dan Hukum Fakultas Syari’ah UIN Jakarta ini dengan nada tenang.
Sebagai langkah perlawanan, tanggal 13 April 2006 Abah MK melakukan upaya hukum dengan mensomasi MUI ke Pengadilan Negeri di Cibinong karena menganggap MUI telah melakukan pencemaran nama baik. Ia tetap kukuh, bahwa MK bukanlah faham atau aliran keagamaan, melainkan hanya sebatas perguruan bela diri. Sayang gugatan itu dianulir oleh pihak pengadilan karena berbagai pertimbangan. Namun sebelum itu, MK mendapat dukungan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Bogor yang menyatakan perguruan MK tidak sesat.
Menaggapi hal itu Abah MK menyatakan, ia mengetahui ada fatwa sesat dari pihak kepolisian. Sedang mengenai buku yang ia tulis, buku tersebut diperuntukkan kepada murd-murid perguruan saja, bukan untuk dipublikasikan kepada pihak luar. Isi buku Al Risalah Al Mukarramah menerangkan tentang hakikat bismilah, mukjizat al Quran, penjelasan gaib. Sebab segala hal yang terjadi di alam dunia ini telah terjadi di alam gaib. “Saya kira MUI telah dijebak, mereka tidak akan mengeluarkan fatwa demikian,” katanya. “Siapa pun tidak berhak mengatakan sesat atau tidak termasuk MUI. Hanya Allah yang bisa,” tambahnya. Hingga sekarang, kegiatan MK tetap berjalan.
Sedang Khairul Yunus, anggota Dewan Penasehat dan juru bicara MUI Kabupaten Bogor mengakui pihaknya dalam memproses fatwa mengaku keliru karena tidak melakukan tabayyun (klarifikasi) langsung dengan Abah MK. “Tetapi kekeliruan yang dilakukan Abah MK lebih membahayakan akidah ummat Islam,” tegasnya. “Saya bertindak berdasarkan laporan mantan dewan guru dan murid MK sendiri,” tambahnya.
Dari hasil penelaahan yang ia dapat ajaran-ajaran yang menyimpang antara lain Rasul berjumlah 27, praktek rajah Kalacakra, umur Nabi Nuh 600 tahun, Nabi Sits, Nabi Zulkarnaen dan Khidir dimasukan dalam jajaran Rasul, mencantumkan ajaran ilmu-ilmu gaib dengan tanpa rujukan jelas, reinkarnasi (ghaibul haq)Nabi Muhammad terhadap diri Abah MK, “Semua yang diungkapkan itu tidak memiliki referensi. Bahkan antara Kitab Al Risalah Al Mukarramah dan Risalah Kitab Mahesa Kurung satu sama lain bertentangan, tidak konsisten. Jika dibiarkan akan menjurus kepada penodaan akidah dan membelokkan fajta sejarah,” ujar pengasuh Pesantren Tarbiyatun Nisa Semplak, Bogor ini.
Fatwa MUI Kabupaten Bogor ini menjadi janggal manakala Ma’ruf Amin, salah satu petinggi MUI Pusat ketika itu belum mengetahui salinan fatwa sesat tersebut. Bahkan dia berpendapat bahwa perguruan Mahesa Kurung belum sampai pada tataran mujma’ ‘alaih, belum menjadi kesepakatan umum. Dengan kata lain masih dapat diperdebatkan. “Tapi jika pun MUI Pusat menerbitkan fatwa MK tidak sesat, itu tidak akan berpengaruh terhadap fatwa yang sudah ada. Karena dalam tata tertib fatwa dimungkinkan ada pertentangan,” jelas Yunus. Lantas siapa yang benar, wallahu a’lam.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Translate

Yahoo Messenger !

free counters

Pages

- Copyright © 2025 Blog teknoku -Fahruzi Yuzi- Powered by Blogger - Designed by Fahruzi Yuzi -